Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Penertiban menyasar area sekitar Coto Makassar Marannu dan Apotek K24 yang kerap dilaporkan masyarakat karena adanya pungutan parkir tidak resmi.
Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim, menegaskan penindakan ini merupakan tindak lanjut atas aduan warga yang masuk melalui call center 112 dan aplikasi Sipintar. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan memberikan kontribusi nyata kepada daerah. “Target ke depan, parkir liar tidak ada lagi. Semua setoran wajib disertai karcis resmi dan masuk ke kas daerah,” tegas Edwin, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga : Pemkot Samarinda Prioritaskan Pelayanan Kesehatan
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, mengungkapkan hasil pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah jukir yang menyetor di luar ketentuan resmi. Bahkan, di salah satu apotek petugas mendapati adanya pungutan liar yang sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah. “Kami dapati beberapa jukir binaan menyetor ke pihak lain. Ini jelas pungli karena dana yang terkumpul tidak disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub akan memanggil pengelola usaha dan juru parkir yang terlibat. Tujuannya, untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari. “Kami akan memanggil pihak pengusaha dan juru parkir untuk dimintai keterangan. Semua pihak harus tunduk pada aturan resmi,” tegas Didi.
Baca Juga : Pemkot Samarinda dan TNI Perkuat Sinergi di HUT ke-80
Selain itu, Ketua Tim Kerja Perparkiran Dishub Samarinda, Duri, juga mengajak masyarakat aktif berperan dalam pengawasan. Ia menekankan, warga bisa segera melaporkan jika menemukan pungutan liar. “Silakan melapor melalui call center 112, aplikasi Sipintar, atau akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Samarinda. Setiap setoran parkir harus masuk ke pemerintah, bukan ke pihak lain,” ujarnya.
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah daerah berharap praktik pungutan liar dapat ditekan secara signifikan. Penindakan tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar sistem perparkiran di Samarinda lebih transparan, tertib, dan memberikan manfaat optimal bagi kas daerah.














