Kabar Samarinda – Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Polresta Samarinda dalam operasi penggerebekan yang digelar di kawasan Loa Bakung dan Palaran. Yang mengejutkan, para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam kemasan mi instan sebagai upaya mengelabui petugas. Total sabu yang diamankan mencapai 1,2 kilogram (gr bruto), sebuah jumlah yang sangat besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda.
Awal Mula Penangkapan Gerak-Gerik Mencurigakan
Operasi ini bermula ketika anggota Polsek Sungai Kunjang melakukan patroli di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Loa Bakung. Seorang pria bernama AJ (40) terlihat mencurigakan saat berada di atas sepeda motor.
Kombes Pol Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, menjelaskan bahwa AJ sempat berusaha kabur saat didekati petugas. Namun, tim berhasil menangkapnya. Setelah digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 51,83 gram dan 51,77 gram.
“Pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari seorang bandar di kawasan Palaran. Modusnya, sabu disembunyikan dalam kemasan mi instan agar tidak mudah terdeteksi,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Pengembangan Kasus Penangkapan Bandar Kedua
Berdasarkan informasi dari AJ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku kedua berinisial AB (42) di kediamannya di Jalan Trikora Gang Angga, Palaran.
“Di rumah AB, kami menemukan sabu dalam jumlah besar. Total seluruh barang bukti yang diamankan mencapai 1.200 gram bruto. Ini adalah peredaran narkoba yang sangat serius,” tegas Kapolresta.
Polisi menduga AB merupakan salah satu bandar lokal yang memasok sabu ke beberapa pengedar di Samarinda.
Modus Penyamaran dalam Kemasan Mi Instan
Yang menarik dari kasus ini adalah cara pelaku menyembunyikan sabu. Mereka memanfaatkan bungkus mi instan yang direkatkan ulang agar terlihat seperti produk biasa.
“Ini modus yang semakin marak. Pelaku memanfaatkan kemasan makanan sehari-hari untuk menghindari pemeriksaan. Namun, kami terus meningkatkan pengawasan,” kata Hendri.
Ancaman Hukum Pasal Berat Narkotika
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada perkembangan penyidikan.
“Kami tidak main-main dengan pengedar narkoba. Mereka merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus menindak tegas,” tegas Kapolresta.

Baca Juga: Wali Kota Andi Harun Klarifikasi Isu Longsor Terowongan Samarinda Foto Lama Tapi Diviralkan Lagi
Dengan berat 1,2 kilogram, sabu yang berhasil diamankan ini memiliki potensi merusak ribuan orang. Menurut BNN (Badan Narkotika Nasional), 1 gram sabu bisa digunakan oleh 5-10 orang. Artinya, sabu ini bisa menjerat 6.000 hingga 12.000 pengguna.
“Bayangkan jika ini beredar, berapa banyak keluarga yang hancur, berapa banyak anak muda yang jadi korban. Kami bersyukur bisa menggagalkan peredaran ini,” ujar Hendri.
Masyarakat Diminta Waspada dan Lapor Jika Ada Peredaran
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, warga bisa melapor ke polisi terdekat atau call center 110.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga Samarinda dari ancaman narkotika,” ajak Kapolresta.
Penangkapan dua pengedar sabu di Samarinda ini membuktikan bahwa modus penyelundupan narkoba semakin kreatif, namun polisi juga terus meningkatkan pengawasan. Dengan 1,2 kg sabu yang digagalkan, operasi ini menyelamatkan ribuan orang dari jeratan narkoba.
















