Pemerintah hanya memprioritaskan bantuan pangan beras dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk daerah dengan harga beras tinggi, terutama di Indonesia bagian Timur. Kebijakan ini diambil sebagai upaya intervensi untuk menstabilkan harga dan mencegah lonjakan yang memberatkan masyarakat.
Fokus pada Daerah dengan Harga Beras Tinggi
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa bantuan beras dan SPHP diberikan kepada wilayah yang mengalami kenaikan harga signifikan. “Diberikan pada daerah yang harganya termonitor naik. Seperti saat ini di Indonesia Timur sebagai prioritas,” ujarnya kepada detikcom, Minggu (8/6/2025).
Beberapa daerah yang menjadi sasaran utama antara lain:
-
Papua
-
Maluku
-
Wilayah Indonesia Timur lainnya
Penyaluran Bantuan Beras untuk 18,3 Juta Keluarga
Pemerintah menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlah ini turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 22 juta KPM.
Selama Juni-Juli 2025, total beras yang akan didistribusikan mencapai 360 ribu ton dengan anggaran Rp 4,6 triliun hingga Rp 5 triliun.

Baca Juga :Big Mall Samarinda Dilanda Kebakaran, 7 Orang Dilarikan ke RS – Operasional Ditutup Sementara
Program SPHP Ditingkatkan untuk Tekan Inflasi
Sementara itu, program SPHP akan mendistribusikan 250 ribu ton beras pada periode yang sama, naik dari 181 ribu ton pada Januari-Februari 2025. “SPHP disiapkan 1,5 juta ton setahun,” jelas Arief.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa SPHP tidak akan disalurkan ke daerah dengan harga beras rendah karena berpotensi menekan harga gabah petani. “Pada tempat yang harga masih relatif rendah, jangan keluar SPHP, karena bisa menekan harga petani,” tegasnya.
Prioritas pada Daerah yang Paling Membutuhkan
Arief menekankan bahwa penyaluran bantuan akan difokuskan pada wilayah yang paling memerlukan intervensi harga. “Wilayahnya kita utamakan daerah-daerah yang memang paling perlu, misalnya yang harganya sudah mulai tinggi,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus melindungi petani dari penurunan harga gabah, terutama saat masa panen raya berakhir dan pasokan mulai menurun.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas harga beras sekaligus membantu masyarakat di daerah dengan harga pangan tertinggi.














