Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

2 Spesialis Curanmor Ditangkap di Samarinda, Polisi Amankan Motor dan Kunci T

cek disini

Kota Samarinda – 2 Spesialis Curanmor Kasus pencurian motor atau curanmor di Samarinda kembali terungkap setelah dua spesialis pencuri kendaraan roda dua berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Kedua pelaku berinisial DY (32) dan AN (31) diamankan usai aksinya di kawasan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 05.00 WITA, setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Korban bernama Dedi Andreawan (18), seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, saat itu memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max hitam bernomor polisi KT 4397 CAW di depan rumah sewanya tanpa mengunci stang. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap kedua pelaku kemari sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu,” ungkapnya.

Baca Juga : Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul, Kepala ESDM Kaltim Sebut Praperadilan Bukan Kekalahan

2 Spesialis Curanmor
2 Spesialis Curanmor

Kapolsek Sungai Pinang itu bilang dari hasil pemeriksaan mengungkapkan, DY (32) dan AN (31) mencuri motor korban pada Selasa dini hari, yang mana korban memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam KT 4397 CAW depan rumah sewanya tanpa kunci stang sehingga memudahkan kedua pelaku, untuk melancarkan aksinya.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita Honda Beat putih serta satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi. Pengembangan lebih lanjut juga berhasil menemukan motor Yamaha N-Max milik korban di kawasan Jalan Padat Karya, Sempaja Utara,” jelasnya

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kecepatan laporan korban serta dukungan masyarakat.

Atas perbuatan kata dia pelaku langsung ditahan di Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa segera terungkap,” pungkasnya.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *