Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang kurir narkoba bernama Rahman alias Odie (29) di Samarinda, Kalimantan Timur. Tersangka diringkus saat membawa 987 butir ekstasi yang siap diedarkan di wilayah Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di halaman parkir Sweet Joy Guest House, Jalan Pulau Samosir, Samarinda Ilir, Rabu (29/10) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Tersangka kami amankan dengan barang bukti 10 bungkus klip plastik berisi total 987 butir ekstasi berwarna kuning dengan berat 384,93 gram netto,” ujar Hendri Umar, Rabu (19/11/2025).
Awal Mula Kasus: Transaksi Dua Buronan
Kasus tersebut berawal dari transaksi antara dua buronan, yakni Jojo dan Riko. Jojo yang tinggal di Surabaya menawarkan ekstasi kepada Riko di Samarinda. Riko menyetujui tawaran itu dan memesan 1.000 butir dengan harga Rp 270 ribu per butir.
Baca juga : Dua Warung Sembako di Samarinda Ludes Terbakar
Setelah kesepakatan tercapai, Jojo meminta Rahman alias Odie untuk membawa barang tersebut ke Samarinda. “Rahman dijanjikan imbalan Rp 5 juta, namun baru menerima Rp 2 juta sebagai uang muka,” terang Hendri.
Perjalanan Kurir: Dari Surabaya ke Balikpapan hingga Samarinda
Menurut Hendri, Rahman mengambil paket ekstasi melalui sistem jejak yang sudah ditentukan Jojo di wilayah Surabaya. Setelah menerima paket, ia menempuh perjalanan laut menuju Balikpapan, kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju Samarinda.

Namun, sebelum transaksi dengan pemesan berlangsung, polisi lebih dulu menggerebek lokasi dan menangkap Rahman tanpa perlawanan. Semua barang bukti ditemukan utuh dalam tas yang dibawa pelaku.
“Pelaku mengaku sisa pembayaran Rp 3 juta akan diberikan setelah barang diterima pemesan,” tambah Hendri.
Polisi Buru Dua Pengendali Jaringan
Hingga kini, dua pelaku lain yaitu Jojo dan Riko masih dalam pengejaran. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi jaringan Surabaya–Samarinda.
Baca juga : Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh: Postur Anggaran Infrastruktur 2026 Ada Pemangkasan
Sementara Rahman alias Odie telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Hendri.
Upaya Polresta Samarinda Memberantas Jaringan Narkoba
Polresta Samarinda terus meningkatkan operasi untuk memutus jalur distribusi narkoba dari luar daerah yang masuk ke Samarinda. Penangkapan Rahman memperlihatkan bahwa sindikat masih menggunakan metode klasik berupa pengiriman manual melalui jalur laut dan darat.
Hendri memastikan pihaknya akan memperkuat koordinasi lintas daerah, mengingat jaringan ini bergerak dari Surabaya hingga Kalimantan.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat terus mencari celah. Kami akan memperkuat pengawasan dan memutus alur suplai ke Samarinda,” pungkasnya.














