Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Kasus Korupsi Bontang, Satriansyah Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar

cek disini

Kejari Bontang Dakwa Satriansyah Matnur dalam Kasus Korupsi Lahan Labkesda

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi mendakwa Satriansyah Matnur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang Tahun Anggaran 2012. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur.

Modus Penguasaan Tanah

Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, menjelaskan bahwa Satriansyah tidak bertindak sendirian. Ia bersama dua pihak lainnya, yakni Sayid Husen Assegaf dan Sayid M Rizal W, diduga melakukan permufakatan jahat untuk menguasai tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Bontang.

“Dalam perkara ini, terdakwa mengaku sebagai pemilik sah tanah seluas 1.789 meter persegi dari total 2.646 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Labkesda. Faktanya, tanah tersebut bukan miliknya,” ungkap Pilipus.

baca juga : Kalahkan Puma Samarinda, Southbay’s Kunci Gelar KBL U-16

Jaksa menuturkan, Satriansyah dan rekannya kemudian menjual lahan itu kepada Pemkot Bontang untuk memperoleh ganti rugi pembebasan lahan. Dari praktik tersebut, terdakwa bersama pihak lain diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan nilai mencapai Rp 3,969 miliar. Jumlah itu sekaligus menimbulkan kerugian negara, sebagaimana dihitung Inspektorat Daerah Kota Bontang melalui laporan Nomor 700.1.2.2/4299/ITDA tertanggal 29 Desember 2023.

“Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa jelas mencapai Rp 3,9 miliar berdasarkan perhitungan resmi Inspektorat,” tegasnya.

Pengadaan Lahan Labkesda Dikorupsi, Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar - Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi

Pasal yang Dikenakan

Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Satriansyah dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut bersifat primer sehingga menegaskan beratnya kasus ini.

Pilipus menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa Kejari Bontang tidak akan kompromi terhadap pelaku korupsi.

“Kasus ini membuktikan komitmen kami dalam mengusut dugaan korupsi di Kota Taman. Kami tidak akan main-main. Siapapun yang terlibat dan terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujarnya dengan tegas.

baca juga : Prakiraan Cuaca Kaltim (30 September 2025): IKN, Balikpapan, dan Samarinda

Komitmen Penegakan Hukum

Kejari Bontang menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Kasus ini menjadi salah satu langkah nyata dalam upaya memberantas praktik korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi jalannya persidangan agar proses hukum berjalan transparan. Dengan begitu, keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *