Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah restoran mie cepat saji yang baru beroperasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (10/9/2025). Dalam sidak ini, ia didampingi oleh Ketua Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) Kecamatan Sungai Pinang, Nurdin.
Langkah sidak tersebut diambil setelah DPRD menerima sejumlah laporan masyarakat terkait persoalan perizinan usaha, pengelolaan lahan parkir, pengolahan sampah, hingga rekrutmen tenaga kerja lokal.
Sorotan Utama Sidak
Dalam keterangannya, Andriansyah menegaskan ada tiga poin utama yang menjadi perhatian.
1. Legalitas Parkir
Pihak restoran diketahui memihak-ketigakan lahan parkir untuk konsumen. Namun, menurut hasil komunikasi DPRD dengan Dinas Perhubungan (Dishub), izin parkir tersebut masih dalam proses.
“Kami sudah konfirmasi ke Dishub, dan ternyata izinnya belum selesai. Legalitas ini penting agar jelas siapa yang bertanggung jawab, dan jangan sampai merugikan masyarakat,” tegas Andriansyah.
Baca Juga : Disdik Samarinda Nilai Chromebook Lebih Aman dan Efektif
2. Pengelolaan Sampah dan Izin Lingkungan
Selain parkir, pengelolaan limbah juga menjadi perhatian serius. Ia menilai restoran wajib memenuhi standar lingkungan, termasuk memiliki izin lingkungan serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berfungsi.
“Kalau memang izin lingkungan belum ada atau IPAL tidak berjalan, kami akan minta segera ditindaklanjuti. Jangan sampai usaha beroperasi tanpa memenuhi aturan. Jika perlu, bisa dilakukan penyegelan sementara,” ujarnya.
3. Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal
Terkait tenaga kerja, pihak manajemen restoran mengklaim sudah mempekerjakan 60 persen warga sekitar. Namun, DPRD masih menunggu data resmi sebagai pembanding.
“Warga jangan hanya mendapat dampak buruk, seperti bau sampah atau kemacetan parkir, tapi tidak merasakan manfaat positif. Kehadiran usaha harus memberi peluang kerja nyata bagi masyarakat setempat,” tambahnya.
Baca Juga : Demo Hari ini 1 September: di Jakarta BEM SI Batal, Cek Info di DPRD Kaltim, Kalsel, Jogja, Jatim
Apresiasi dari FPPL

Ketua FPPL Kecamatan Sungai Pinang, Nurdin, menyambut baik langkah DPRD yang cepat merespons laporan warga. Ia mengaku persoalan perizinan, parkir, dan tenaga kerja masih menyisakan banyak tanda tanya.
“Bangunannya sudah berdiri, tapi izin belum beres. Kami sudah coba mediasi dengan manajemen di Dishub, tapi ternyata masih ada masalah lain. Untungnya DPRD turun langsung ke lapangan,” ungkap Nurdin.
Rencana Tindak Lanjut
Sebagai langkah lanjutan, DPRD bersama FPPL, Dishub, dan pihak manajemen restoran akan kembali melakukan pengecekan pada Rabu, 17 September 2025. Pemeriksaan ini untuk memastikan semua aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan benar-benar dipenuhi sebelum restoran beroperasi penuh.
“Investasi memang penting karena membuka lapangan kerja, tapi jangan sampai aturan dilanggar. Semua harus sesuai prosedur. Kalau semua terpenuhi, masyarakat bisa merasakan manfaatnya tanpa terganggu,” kata Andriansyah menutup pernyataannya.














